Prestige Property Bali menawarkan pilihan vila Bali yang dijual di berbagai area paling mapan dan berkembang di pulau ini, mulai dari rumah tepi pantai di Canggu dan properti tepi tebing di Uluwatu , hingga tempat peristirahatan yang tenang di Ubud dan Sanur . Jelajahi opsi hak milik dan hak sewa di bawah ini, dengan harga transparan dan dokumentasi lengkap untuk setiap listing.
Harap mengutip referensi properti
Properti Mewah Bali - PV1132
Harap mengutip referensi properti
Properti Mewah Bali - PV1129
Harap mengutip referensi properti
Properti Mewah Bali - PV1127
Harap mengutip referensi properti
Properti Mewah Bali - PV1120
Harap mengutip referensi properti
Properti Mewah Bali - PV1125
Harap mengutip referensi properti
Properti Mewah Bali - PV1121
Harap mengutip referensi properti
Properti Mewah Bali - PV1119
Harap mengutip referensi properti
Properti Mewah Bali - PV1118
Harap mengutip referensi properti
Properti Mewah Bali - PV1117
Memahami perbedaan antara jenis kepemilikan adalah langkah terpenting sebelum Anda berkomitmen pada penjualan vila di Bali. Berikut ringkasan singkatnya:
Hak sewa (leasehold) adalah jalur paling mudah diakses bagi pembeli asing. Anda memegang hak jangka panjang untuk menggunakan, menempati, dan memperoleh keuntungan dari properti tersebut, biasanya selama 25-30 tahun, dengan opsi perpanjangan tanpa memerlukan struktur lokal. Sebagian besar vila di Bali yang dijual dalam portofolio kami tersedia dengan ketentuan hak sewa, dengan total periode sewa seringkali melebihi 50 tahun.
Hak milik penuh (freehold) memberikan kepemilikan permanen dan tersedia bagi pembeli asing melalui perusahaan Indonesia yang dimiliki asing (PT PMA). Hak milik penuh menawarkan jaminan kepemilikan jangka panjang yang paling kuat dan patut dipertimbangkan untuk pembelian bernilai tinggi atau pembeli dengan horizon investasi jangka panjang.
Kedua struktur tersebut legal, dapat ditegakkan secara hukum, dan banyak digunakan. Agen dan mitra hukum kami dapat memberikan saran mengenai opsi mana yang sesuai dengan situasi Anda sebelum Anda membuat komitmen apa pun.
Setiap properti yang tercantum di halaman ini telah dipilih berdasarkan kualitas konstruksi, lokasi yang strategis, dan nilai jangka panjang yang jelas. Saat Anda bekerja sama dengan Prestige Property Bali, Anda mendapatkan lebih dari sekadar akses ke basis data properti, Anda mendapatkan dukungan menyeluruh melalui seluruh proses pembelian:
Baik Anda pembeli pertama kali atau investor berpengalaman, tim kami memberikan panduan yang jujur dan transparan mulai dari pertanyaan pertama hingga penandatanganan akta, tanpa biaya tambahan bagi Anda.
Semua yang perlu Anda ketahui sebelum membeli vila, dijawab dengan jujur.
Ya, warga asing dapat secara legal memiliki dan menggunakan vila di Bali melalui dua jalur yang sudah mapan:
Hak Sewa (Leasehold) adalah jalur paling umum bagi warga asing yang mencari vila di Bali untuk dijual. Anda memegang hak jangka panjang untuk menggunakan, menempati, dan menyewakan properti tersebut, biasanya 25-30 tahun dengan opsi perpanjangan 25 tahun. Tidak diperlukan struktur perusahaan lokal.
Kepemilikan hak milik melalui PT PMA memungkinkan perusahaan Indonesia yang dimiliki asing untuk memegang hak milik tetap. Meskipun lebih kompleks untuk diatur, namun memberikan jaminan kepemilikan jangka panjang yang paling kuat.
Kedua opsi tersebut sepenuhnya legal dan dapat ditegakkan di pengadilan Indonesia.
Harga bervariasi tergantung lokasi, ukuran, dan jenis kepemilikan. Berikut panduan umum untuk tahun 2025/2026:
Alokasikan tambahan 10-15% untuk biaya transaksi termasuk biaya notaris, pajak akuisisi (BPHTB sebesar 5%), dan biaya konsultasi hukum.
Hak Milik (Freehold) berarti kepemilikan permanen tanpa batas waktu. Hanya dapat diakses oleh pembeli asing melalui struktur perusahaan PT PMA.
Hak Sewa adalah hak jangka panjang untuk menggunakan dan memperoleh keuntungan dari properti, biasanya 25-30 tahun dengan opsi perpanjangan. Dapat dimiliki langsung oleh individu asing tanpa perlu perusahaan.
Bagi sebagian besar pembeli asing, hak sewa yang terstruktur dengan baik dan diverifikasi oleh notaris berlisensi menawarkan keamanan yang sangat baik, terutama jika jangka waktu sewa total melebihi 50 tahun.
Area yang tepat bergantung pada tujuan Anda:
Bagi pembeli yang tepat, vila-vila di Bali yang dijual terus menawarkan fundamental yang kuat:
Keuntungan bervariasi tergantung lokasi, kualitas bangunan, dan pengelolaan properti. Agen kami dapat memberikan proyeksi keuntungan yang realistis sebelum Anda berkomitmen.
Ya. Peninjauan properti dapat dilakukan secara virtual, perwakilan tepercaya dapat menandatangani atas nama Anda melalui Surat Kuasa, dan pembayaran dapat diatur melalui notaris. Meskipun demikian, kami sangat menyarankan untuk mengunjungi Bali secara langsung setidaknya sekali sebelum menyelesaikan pembelian apa pun.
Saat Anda berinvestasi di vila Bali, biaya utama yang harus ditanggung pembeli adalah:
Penjual membayar pajak penghasilan PPh sebesar 2.5%. Pajak properti tahunan (PBB) setelah Anda memilikinya biasanya beberapa ratus USD per tahun.
Ya, dan ini adalah salah satu alasan utama mengapa banyak pembeli berinvestasi di vila-vila yang dijual di Bali. Pasar pariwisata Bali yang kuat dan komunitas ekspatriat yang tinggal lama yang terus berkembang menjadikan penyewaan vila sebagai sumber pendapatan yang layak dan populer bagi pemilik asing.
Untuk menyewakan vila Anda secara legal, Anda memerlukan izin yang sesuai. Bagi sebagian besar investor individu, ini adalah Pondok Wisata, izin penginapan kecil untuk vila dengan maksimal lima kamar. Vila Anda juga harus memiliki izin bangunan IMB yang sah dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Menyewakan tanpa izin yang sesuai adalah hal biasa di Bali, tetapi membawa risiko hukum dan pajak. Kami dapat menyewakan properti Anda setiap tahun, dan mitra kami akan menangani permohonan izin, pendaftaran pajak, dan pengelolaan sehari-hari. Sehingga vila Anda dapat mulai menghasilkan pendapatan selancar mungkin setelah pembelian.
Garis waktu pembelian yang umum:
Total: 6-12 minggu dari saat menemukan vila Anda hingga menerima kunci.
Ya. Notaris Indonesia berlisensi (Notaris/PPAT) secara hukum diperlukan untuk semua transaksi properti. Mereka memverifikasi hak milik, menyusun akta jual beli, memproses pajak, dan mendaftarkan pengalihan hak milik di Kantor Pendaftaran Tanah (BPN). Untuk pembelian properti bernilai tinggi atau hak milik penuh, pengacara properti independen juga disarankan. Prestige Property Bali dapat memperkenalkan Anda kepada notaris dan mitra hukum tepercaya tanpa biaya tambahan.
Ini adalah pertanyaan umum dari pembeli yang pertama kali mencari vila di Bali yang dijual. Bank-bank di Indonesia tidak menawarkan hipotek kepada pembeli asing untuk properti hak sewa. Sebagian besar pembeli asing membeli secara tunai, meskipun beberapa pengembang menawarkan rencana pembayaran bertahap untuk bangunan baru. Agen kami dapat memberikan saran tentang opsi pembiayaan untuk properti tertentu.
Prestige Property Bali
Tim kami siap melayani Anda tujuh hari seminggu melalui WhatsApp, telepon, atau email. Beri tahu kami anggaran Anda, area pilihan, dan preferensi kepemilikan, dan kami akan mengirimkan daftar pilihan yang dipersonalisasi dalam waktu 24 jam.
Bandingkan daftar
BandingkanMohon masukkan nama penggua atau alamat email. Anda akan Menerima link untuk membuat password baru melalui email.