- Pertama-tama, sangat penting untuk memilih agen real estat profesional yang memberikan Anda kepercayaan diri, transparansi, dan bantuan. Anda dapat memilih untuk bekerja secara eksklusif dengan satu agen saja atau bekerja sama dengan lebih dari satu agen tanpa eksklusivitas.
- Menjual properti di Bali melibatkan beberapa biaya selain biaya agen properti. Terutama pajak. Ada beberapa jenis pajak dan biaya yang ditanggung oleh penjual properti.
- Pemerintah Indonesia, seperti pemerintah lainnya, mengenakan kewajiban perpajakan pada investor asing dan karena itu penting untuk memperoleh nasihat hukum yang berkualitas dari seorang pengacara/penasihat hukum.
- Perpajakan bergantung pada properti mana yang ingin Anda jual, apakah vila atau tanah Anda memiliki hak milik atau hak sewa, karena Pajak Bumi dan Bangunan harus dibayarkan paling lambat saat menjual properti atau tanah tersebut.
- Pajak Penghasilan (PPH) properti sewa 10%
- Pajak Penghasilan (PPH) properti hak milik 2,5%