- Langkah pertama adalah memberi tahu PRESTIGE PROPERTY BALI bahwa Anda ingin mengajukan penawaran dan kami akan menghubungi penjual. Jika penjual setuju dengan penawaran Anda, kami akan melanjutkan ke tahap formal di mana kedua belah pihak akan menandatangani kontrak yang disebut LOI (Letter of Intent).
- Langkah selanjutnya adalah memilih notaris. Notaris harus dipilih oleh pembeli dan biaya yang dibebankan biasanya sekitar 1% dari harga jual yang disepakati. Notaris akan membuat perjanjian jual beli dalam bahasa Indonesia agar mengikat secara hukum. Atas permintaan, notaris juga dapat menerjemahkan perjanjian yang mengikat tersebut ke dalam bahasa Inggris, tetapi di Indonesia, perjanjian yang mengikat secara hukum adalah bahasa Indonesia.
- Kemudian, transfer uang muka yang telah disepakati (biasanya 10%) untuk dibayarkan dan disimpan di rekening escrow notaris. Jangan, dalam keadaan apa pun, membayar uang muka tersebut kepada penjual (pemilik) atau agen. Setelah uang muka diterima, penjual harus setuju untuk menarik properti tersebut dari pasaran.