Prosedur Pembelian

  1. Langkah pertama adalah memberi tahu PRESTIGE PROPERTY BALI bahwa Anda ingin mengajukan penawaran dan kami akan menghubungi penjual. Jika penjual setuju dengan penawaran Anda, kami akan melanjutkan ke tahap formal di mana kedua belah pihak akan menandatangani kontrak yang disebut LOI (Letter of Intent).
  2. Langkah selanjutnya adalah memilih notaris. Notaris harus dipilih oleh pembeli dan biaya yang dibebankan biasanya sekitar 1% dari harga jual yang disepakati. Notaris akan membuat perjanjian jual beli dalam bahasa Indonesia agar mengikat secara hukum. Atas permintaan, notaris juga dapat menerjemahkan perjanjian yang mengikat tersebut ke dalam bahasa Inggris, tetapi di Indonesia, perjanjian yang mengikat secara hukum adalah bahasa Indonesia.
  3. Kemudian, transfer uang muka yang telah disepakati (biasanya 10%) untuk dibayarkan dan disimpan di rekening escrow notaris. Jangan, dalam keadaan apa pun, membayar uang muka tersebut kepada penjual (pemilik) atau agen. Setelah uang muka diterima, penjual harus setuju untuk menarik properti tersebut dari pasaran.
prosedur pembelian bergengsi
  1. Setelah pembeli dan penjual secara umum sepakat mengenai harga dan semua syarat dan ketentuan lainnya untuk transaksi properti, para pihak biasanya menandatangani perjanjian pendahuluan, Perjanjian Jual Beli yang mengikat atau perjanjian hak sewa yang mengikat (Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Sewa Menyewa) untuk secara resmi menyetujui dan mencerminkan kondisi transaksi yang diusulkan.
  2. Setelah penandatanganan perjanjian yang mengikat, pembeli akan, melalui perwakilan hukum atau notaris, melakukan uji tuntas atas properti tersebut. Uji tuntas ini dilakukan oleh notaris yang ditunjuk dan biasanya memakan waktu 2-3 minggu.
  3. Untuk menyelesaikan akuisisi properti secara resmi sebagaimana dimaksud dalam perjanjian yang mengikat, para pihak selanjutnya akan menandatangani akta notaris yang mencerminkan akuisisi properti tersebut. Hingga pembayaran penuh atas harga jual yang disepakati dilakukan dan persyaratan penyelesaian lainnya terpenuhi, notaris akan menyimpan sertifikat atau akta tanah terkait transaksi properti dalam escrow.
  4. Setelah penjual menerima pembayaran penuh dan semua pajak yang timbul dari transaksi telah dibayarkan, hak milik atas properti dialihkan dan salinan akta-akta diserahkan kepada masing-masing pihak.

Bandingkan daftar

Bandingkan